BAB I
PENDAHULUAN
Profesi guru pada saat ini banyak di bicarakan orang, atau masih saja dipertanyakan orang, baik di kalangan pakar pendidikan maupun diluar pakar pendidikan. Masyarakat atau orang tua murid pun kadang-kadang mencemoohkan dan menuding guru tidak kompeten, tidak berkualitas dan sebagainya, manakala putra-putrinya tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ia hadapi sendiri atau memiliki kemampuan tidak sesuai dengan keinginannya.
Sikap dan perilaku masyarakat tersebut memang bukan tanpa alasan, karena memang ada sebagian kecil oknum guru yang melanggar atau menyimpang dari kode etiknya. Anehnya sekecil apapun kesalahan guru mengundang reaksi masyarakat yang begitu hebat. Hal ini dapat dimaklumi karena adanya sikap demikian menunjukkan bahwa guru seyogyanya menjadi panutan bagi masyarakat sekitarnya.
Lebih dari sebagai panutan, hal ini pun menunjukkan bahwa guru sampai saat ini masih dianggap eksis, sebab sampai kapanpun posisi atau peran seorang guru tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin canggih. Karena tugas guru menyangkut pembinaan sifat mental manusia yang menyangkut aspek-aspek yang bersifat manusiawi yang unik dalam arti berbeda satu dengan yang lainnya.
Masalah sekarang hanya saja, pengakuan masyarakat terhadap profesi guru, sebab kenyataanya masyarakat masih tetap mengakui profesi dokter atau hakim dianggap lebih tinggi disbandingkan dengan profesi guru. Kita akui bahwa profesi guru paling mudah tercemar dalam arti masih ada saja orang yang memaksakan diri menjadi guru walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak dipersiapkan untuk itu.
Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
1. adanya pandangan sebagaian masyarakat, bahwa siapa pun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan.
2. kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru.
3. banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot, (Dr. Nana Sudjana, 1988)
Faktor lain yang mengakibatkan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yakni kelemahan yang terdapat pada diri guru itu sendiri, di antaranya rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme mereka. Penguasaa guru terhadap materi dan metode pengajaran masih berada dibawah standar (Syah, 1988). Hal tersebut didukung dengan hasil penelitian Balitbang Depdikbud RI di antaranya menunjukkan bahwa kemampuan membaca para siswa kelas VI SD di Indonesia masih rendah. Kegagalan tersebut disebabkan pengajaran guru hanya mementingkan penguasaan huruf tanpa penguasaan makna (Balitbang Depdikbud RI, 1984).
Dari kenyataan-kenyataan ini sekalipun pahit bagi guru, sudah saatnya kompetensi guru ditingkatkan. Dengan meningkatkan profesionalisme guru di antaranya dengan alih fungsinya SPG/SGO menjadi lembaga lain yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), penyelengaraan program penyetaraan D-2 untuk guru SD yang berijazah setingkat SPG, serta program penyetaraan D-3 bagi guru-guru SMP yang berijazah D-2 ini adalah upaya pemerintah untuk menigkatkan kualitas profesionalisme guru.
Semua upaya tersebut tidak akan membawa hasil tanpa peran serta guru, sebab tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan tuntutan kebutuhan pribadi guru, tanggung jawab mengembangkan dan mempertahankan profesinya tak dapat dilakukan oleh orang lain kecuali oleh dirinya sendiri.
Guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.di sinilah tugas guru untuk meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga apa yang diajarkan atau diberikan kepada siswa tidak terlalu ketinggalan dengan perkembangan zaman. Bahkan tidak cukup itu saja untuk meningkatkan profesionalisme dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru yang hampir tumbang diterjang zaman, maka guru perlu tampil di setiap kesempatan baik sebagai pendidik, pengajar, pelatih, innovator, maupun dinamisator pembangunan masyatakat yang bermoral pancasila sekaligus mencerdaskan bangsa Indonesia.
Kapan lagi kalau tidak sejak saat ini untuk meningkatkan kompetensi professional dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari persyaratan minimal. Sehingga dengan upaya ini diharapkan akan menjadi guru yang betul-betul professional.
BAB II ISI
TUGAS, PERAN, DAN KOMPETENSI GURU
1. PROSES BELAJAR MENGAJAR
Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Peristiwa belajar-mengajar banyak berakar pada berbagai pandangan dan konsep. Oleh karena itu, perwujudan proses belajar mengajar dapat terjadi dalam berbagai model. Bruce Joyce dan Marshal Weil mengemukakan 22 model mengajar yang dikelompokkan ke dalam 4 hal, yaitu (1) proses informasi, (2) perkembangan pribadi, (3) interaksi social, dan (4) modifikasi tingkah laku, (Joyce & Weil, Model of Teaching, 1980).
Proses belajar-mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antara guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif.
Proses belajar-mengajar mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas dari pada pengertian mengajar. Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang.
Peranan guru adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya, (Wrightman,1977). Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Guru merupakan jabatan profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bias dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang professional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dan individu dengan lingkungannya. Bruton menyatakan “learning is a change in the individual due to instruction of that individual and his environment, wich fells and makes him more capable of dealing adequately with his environment,” (W.H. Burton, The Guidance of learning activities, 1994). Dalam pengertian ini terdapat kata change atau perubahan yang berarti bahwa seseorang setelah proses belajar, akan mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya, maupun aspek sikapnya. Misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan menjadi sopan. kriteria keberhasilan dalam belajar di antaranya dengan terjadinya perubahan tingkah laku pada diri individu yang belajar.
Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sanga bergantung pada pertangungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik karena hal ini berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni siswa, dan yang mengakar yakni guru, dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidipuan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja.
Dalam pengertian lain dikatakan bahwa teaching is the guidance of learning activities (W.H. Burton). Pemahaman akan pengertian dan pandangan akan banyak mempengaruhi peranan dan aktivitas guru dalam mengajar. Sebaliknya, akitvitas guru dalam mengajar serta akitivas siswa dalam belajar sangat bergantung pula pada pemahaman guru terhadap mengajar. Guru dalam proses belajar-mengajar memiliki multiperan yang semuanya diuraikan berikut ini.
2. TUGAS GURU
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terkait oleh sinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi tugas, kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalampenampilanya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga setiap lapisan masyarakat (homoludens,homopuber, dan homosapiens) dapat mengerti bila menghadapi guru.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Tugas dan peran guru tidaklah terbatas di dalam masyarakat, bahkan guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang memilih peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan factor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontemporer ini.
Semakin akurat guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah di masa depan tercermin tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru di tengah-tengah masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tampaknya masyarakat mendudukkan guru pada tempat yang terhormat dalam kehidupan masyarakat, yakni di depan member suri teladan, di tengah-tengah membangun, dan di belakang memberikan dorongan dan motivasi. Ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
3. PERANAN GURU DALAM PROSES BELAJAR-MENGAJAR
Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
4. PERANAN GURU DALAM PENGADMINISTRASIAN
5. PERAN GURU SECARA PRIBADI
6. PERAN GURU SECARA PSIKOLOGIS
7. KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
Read More...
Senin, 29 November 2010
Sabtu, 16 Oktober 2010
Minggu, 01 Agustus 2010
USHUL FIQH DAN AL-AHKAM
PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN AL-AHKAM
TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui: Pengertian Ushul Fiqih, Objek pembahasan Ushul Fiqih, Al-Ahkam, Al-Hakim, Mahkum Bih, Mahkum 'Alaih, Rukhshah dan 'Azimah.
BAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu أُصُوْلٌdan أَلْفِقْهُ . أصولٌmerupakan bentuk jama' (plural) dari أَصْلٌ, yang secara etimologi artinya adalah ما بنيَ عليه غيْرهُ, dan secara terminologi adalah:
يقال على الدّليل والقاعدة الكلّيّة والرَّاجِحِ
Adapun ألفقه, secara etimologi ialah ألفهم, dan secara terminologi ialah:
ألعلم بالأحكام الشّرعيّة الَّتى طريقها الإجتهاد
Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci".
B. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
C. Al-Ahkam
Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain".
Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
1) Hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a) Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
b) Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c) Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
d) Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e) Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2) Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a) Sebab. yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
b) Syarat. Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c) Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.
D. Al-Hakim
Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah khithab Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani' bagi sesuatu. Demikian juga tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah.
•
57. Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik".
E. Mahkum Bih
Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.
F. Mahkum 'Alaih
Mahkum 'alaih ialah mukallaf, orang balig yang berakal yang dibebani hukum.
G. Rukhshah dan 'Azimah
Rukhshah ialah ketentuan yang disyari'atkan oleh Allah sebagai peringan terhadap mukallaf dalam hal-hal yang khusus. Sedangkan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Artinya ia disyari'atkan agar menjadi peraturan yang umum bagi seluruh mukallaf dalam keadaan yang biasa. Rangkuman Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Objek pembahasan Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara'. Hukum syar'i ialah Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain. Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan, yaitu Allah Swt. Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf. Mahkum 'alaih adalah mukallaf. Rukhshah ialah keringan hukum. Dan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Tugas Terstruktur
1. Jelaskan pengertian Ushul Fiqih secara bahasa dan istilah!
2. Bedakan hukum taklifi dan hukum wadhi'y.
3. Jelaskan pengertian Hukum, Hakim, Mahkum bih, dan Mahkum 'alaih!
AL-AMR DAN AL-NAHYU
TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui al-Amr dan kaidah-kaidahnya, dan al-Nahyu dan kaidah-kaidahnya.
BAHASAN
A. Amr dan Kaidah-kaidahnya
Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Shigat (bentuk-bentuk) lafaz amr itu ialah: (1) Fi'il amr, (2) Fi'il mudhari' yang dimasuki lam al-amr, (3) Sesuatu yang diperlakukan sebagai fi'il amr, seperti isim fi'il, (4) Jumlah khabariyah (kalimat berita) yang diartikan selaku jumlah insaniyah (kalimat yang mengandung tuntutan). Kaidah-kaidah al-Amr.
1. أَلأَصْلُ فِى اْلأَمْرِِ لِلْوُجُوْبِ
2. الأََصْلُ فِى اْلأَ مْرِ لاَ يَقْتَضِى التِّكْرَارَ
3.الأصل فى الأمر لا يقتضى الفورَ
4.الأَمْرُ بِالشَّيءِ أََمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
5.الأمر بالشيء نهي عن ضدّه
6.إذا فُعِلَ المَأْمُوْر به عَلَى وَجْهِ يَخْرُجُ الْمَأْمُوْر عن عهدة الأمر
7.القضاء بأمر جديد
8.الأمر المتعلق على الإسم يقبضى الإقتصار على أوّله
9. الأمر بعد النَهْىِ يفيد الإباحة
B. Al-Nahyu dan Kaidah-kaidahnya
Al-Nahyu ialah suatu lafaz yang digunakan untuk menuntut agar meninggalkan suatu perbuatan. Bentuk-bentuk lafaz al-Nahyu adalah: (1) Fi'il Mudhari' yang disertai la-nahiyah, (2) Jumlah khabariyah yang diartikan selaku jumlah insaniyah.
Kaidah-kaidah al-Nahyu
1.ألأصل فى ألنهيِّ للتّحريْم
2.ألنّهي عن شيئ أمرٌ عن ضدّه
3.ألأصل فى النّهي المطلق يَقْتَضِى التِّكْرَارَ فِى جَمِيْعِ اْلأزمنةِ
4.النهي يدل على فساد المنهيّ عنه فى العبادت
5. النهي يدل على فساد المنهيّ عنه فى العقود
Rangkuman Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Dan al-Nahyu ialah suatu lafaz yang digunakan untuk menuntut agar meninggalkan suatu perbuatan. Al-Amr dan al-Nahyu mempunyai kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk pengambilan hukum-hukum dari dalil-dalil tafshili (terperinci Tugas Terstruktur
1. Jelaskan pengertian al-Amr dan al-Nahyu!
2. Cari contoh dalam Alquran dan Hadis tentang al-Amr dan al-Nahyu, masing-masing dua buah! Read More...
TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui: Pengertian Ushul Fiqih, Objek pembahasan Ushul Fiqih, Al-Ahkam, Al-Hakim, Mahkum Bih, Mahkum 'Alaih, Rukhshah dan 'Azimah.
BAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu أُصُوْلٌdan أَلْفِقْهُ . أصولٌmerupakan bentuk jama' (plural) dari أَصْلٌ, yang secara etimologi artinya adalah ما بنيَ عليه غيْرهُ, dan secara terminologi adalah:
يقال على الدّليل والقاعدة الكلّيّة والرَّاجِحِ
Adapun ألفقه, secara etimologi ialah ألفهم, dan secara terminologi ialah:
ألعلم بالأحكام الشّرعيّة الَّتى طريقها الإجتهاد
Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci".
B. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
C. Al-Ahkam
Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain".
Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
1) Hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a) Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
b) Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c) Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
d) Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e) Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2) Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a) Sebab. yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
b) Syarat. Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c) Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.
D. Al-Hakim
Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah khithab Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani' bagi sesuatu. Demikian juga tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah.
•
57. Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik".
E. Mahkum Bih
Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.
F. Mahkum 'Alaih
Mahkum 'alaih ialah mukallaf, orang balig yang berakal yang dibebani hukum.
G. Rukhshah dan 'Azimah
Rukhshah ialah ketentuan yang disyari'atkan oleh Allah sebagai peringan terhadap mukallaf dalam hal-hal yang khusus. Sedangkan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Artinya ia disyari'atkan agar menjadi peraturan yang umum bagi seluruh mukallaf dalam keadaan yang biasa. Rangkuman Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Objek pembahasan Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara'. Hukum syar'i ialah Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain. Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan, yaitu Allah Swt. Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf. Mahkum 'alaih adalah mukallaf. Rukhshah ialah keringan hukum. Dan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Tugas Terstruktur
1. Jelaskan pengertian Ushul Fiqih secara bahasa dan istilah!
2. Bedakan hukum taklifi dan hukum wadhi'y.
3. Jelaskan pengertian Hukum, Hakim, Mahkum bih, dan Mahkum 'alaih!
AL-AMR DAN AL-NAHYU
TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui al-Amr dan kaidah-kaidahnya, dan al-Nahyu dan kaidah-kaidahnya.
BAHASAN
A. Amr dan Kaidah-kaidahnya
Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Shigat (bentuk-bentuk) lafaz amr itu ialah: (1) Fi'il amr, (2) Fi'il mudhari' yang dimasuki lam al-amr, (3) Sesuatu yang diperlakukan sebagai fi'il amr, seperti isim fi'il, (4) Jumlah khabariyah (kalimat berita) yang diartikan selaku jumlah insaniyah (kalimat yang mengandung tuntutan). Kaidah-kaidah al-Amr.
1. أَلأَصْلُ فِى اْلأَمْرِِ لِلْوُجُوْبِ
2. الأََصْلُ فِى اْلأَ مْرِ لاَ يَقْتَضِى التِّكْرَارَ
3.الأصل فى الأمر لا يقتضى الفورَ
4.الأَمْرُ بِالشَّيءِ أََمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
5.الأمر بالشيء نهي عن ضدّه
6.إذا فُعِلَ المَأْمُوْر به عَلَى وَجْهِ يَخْرُجُ الْمَأْمُوْر عن عهدة الأمر
7.القضاء بأمر جديد
8.الأمر المتعلق على الإسم يقبضى الإقتصار على أوّله
9. الأمر بعد النَهْىِ يفيد الإباحة
B. Al-Nahyu dan Kaidah-kaidahnya
Al-Nahyu ialah suatu lafaz yang digunakan untuk menuntut agar meninggalkan suatu perbuatan. Bentuk-bentuk lafaz al-Nahyu adalah: (1) Fi'il Mudhari' yang disertai la-nahiyah, (2) Jumlah khabariyah yang diartikan selaku jumlah insaniyah.
Kaidah-kaidah al-Nahyu
1.ألأصل فى ألنهيِّ للتّحريْم
2.ألنّهي عن شيئ أمرٌ عن ضدّه
3.ألأصل فى النّهي المطلق يَقْتَضِى التِّكْرَارَ فِى جَمِيْعِ اْلأزمنةِ
4.النهي يدل على فساد المنهيّ عنه فى العبادت
5. النهي يدل على فساد المنهيّ عنه فى العقود
Rangkuman Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Dan al-Nahyu ialah suatu lafaz yang digunakan untuk menuntut agar meninggalkan suatu perbuatan. Al-Amr dan al-Nahyu mempunyai kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk pengambilan hukum-hukum dari dalil-dalil tafshili (terperinci Tugas Terstruktur
1. Jelaskan pengertian al-Amr dan al-Nahyu!
2. Cari contoh dalam Alquran dan Hadis tentang al-Amr dan al-Nahyu, masing-masing dua buah! Read More...
Senin, 21 Juni 2010
Jumat, 11 Juni 2010
Senin, 22 Februari 2010
LA_ROIBA TEAM
BAHASA INGGRIS ADALAH KEBUTUHAN
Tidak dapat dipungkiri, bahwa Bahasa Inggris adalah Bahasa pergaulan internasional. Bahasa Inggris digunakan pada sidang-sidang resmi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Bahasa Inggris juga digunakan sebagai bahasa standar penerbangan internasional. Kemanapun kita pergi di seluruh belahan dunia ini, kita dihadapkan pada penggunaan Bahasa Inggris saat pertama kali kita menginjakkan kaki di airport atau pelabuhan udara dari negara yang kita tuju.
Ini membuktikan bahwa Bahasa Inggris sangat luas digunakan. Oleh karena itu, mempelajari dan menguasai Bahasa Inggris adalah suatu kebutuhan, kalau kita tidak mau mengatakannya suatu keharusan. Untuk di Indonesia, mempelajari Bahasa Inggris masih merupakan sesuatu yang sangat susah bagi sebagian besar orang, dan bahkan terkadang menakutkan bagi beberapa kalangan.
Beberapa tahun yang lalu, sebelum diperkenalkan di Sekolah Dasar, Bahasa Inggris diajarkan mulai dari tingkat SLTP, selama 3(tiga) tahun; di tingkat SLTA, selama 3(tiga) tahun. Melihat dari waktu belajar, 6(enam) tahun adalah waktu yang lama untuk menguasai satu bidang keterampilan. Kenyataannya, setelah belajar selama 6(enam) tahun itu, kebanyakan dari kita BELUM dapat bercakap-cakap dalam Bahasa Inggris, walaupun dalam struktur yang paling sederhana sekalipun. Bahkan tak terhitung jumlahnya yang pada akhirnya tidak tahu sedikitpun tentang Bahasa Inggris.
Menyikapi kesulitan belajar tersebut, kami menghadirkan sebuah cara belajar Bahasa Inggris yang sangat berbeda dari biasanya. Cara belajar ini kami susun mengikuti cara berpikir kita, orang Indonesia pada umumnya. Pelajaran ini sangat sederhana, dan langsung bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kami menyebutnya metode belajar EMPAT LANGKAH PLUS. Artinya, hanya ada empat langkah yang harus kita lewati untuk bisa berbahasa Inggris dengan baik dan benar. Apabila anda mengikuti cara belajar kami, kami menjamin anda sudah bisa mulai bercakap-cakap menggunakan Bahasa Inggris yang baik dalam waktu dua bulan.
Sebelumnya, pelajaran ini kami gunakan sebagai materi untuk kursus-kursus privat yang kami selenggarakan di Nurul Fitri. Agar penggunaannya bisa lebih luas, dan waktunya bisa lebih fleksibel, sekarang kami menampilkannya secara pariatif dan menarik. Kami berharap, semua orang Indonesia dapat belajar Bahasa Inggris dengan cepat, mudah, dan dengan biaya yang terjangkau.
Untuk administrasi, pemeliharaan penyegaran materi, serta konsultasi peserta dengan kami; kami mengenakan BIAYA KEANGGOTAAN sebesar Rp 30.000,- per bulan, untuk dua bulan pertama saja. Untuk bulan ketiga dan seterusnya, apabila peserta masih belajar dengan laraiba Club peserta tidak perlu membayar biaya keanggotaan lagi. (informasi Lanjut)
Selamat datang di Laraiba for English. Ingin menjadi siswa kami? Segera hubungi kami. Staff kami selalu siap membantu. Anda juga bisa melihat halaman khusus untuk siswa berisi tips dan materi Bahasa Inggris gratis, forum Laraiba, atau membaca postingan terbaru di blog kami. Bila anda mewakili perusahaan atau organisasi, kami menawarkan program yang dirancang khusus sesuai kebutuhan, bukan sekedar “Kursus Business English dan Privat” biasa. Hubungi kami untuk konsultasi singkat, dan kami akan kirimkan informasi di no Hp.087879748189 atau 085720710988 atau di e-m@il dan blog Kami yaitu aseptajudin@yahoo.co.id dan http://baniburhan.blogspot.com atau ponpest- nurulfitri.blogspot.com
Selamat mengikuti pelajaran-pelajaran yang kami sajikan. Dengan menguasai Bahasa Inggris dengan baik dan benar, peluang sukses Anda secara pribadi menjadi semakin terbuka. Dengan sukses pribadi itu kita bisa bersama-sama membangun bangsa kita menuju masa depan yang lebih baik.
Salam Indonesia. Read More...
Tidak dapat dipungkiri, bahwa Bahasa Inggris adalah Bahasa pergaulan internasional. Bahasa Inggris digunakan pada sidang-sidang resmi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Bahasa Inggris juga digunakan sebagai bahasa standar penerbangan internasional. Kemanapun kita pergi di seluruh belahan dunia ini, kita dihadapkan pada penggunaan Bahasa Inggris saat pertama kali kita menginjakkan kaki di airport atau pelabuhan udara dari negara yang kita tuju.
Ini membuktikan bahwa Bahasa Inggris sangat luas digunakan. Oleh karena itu, mempelajari dan menguasai Bahasa Inggris adalah suatu kebutuhan, kalau kita tidak mau mengatakannya suatu keharusan. Untuk di Indonesia, mempelajari Bahasa Inggris masih merupakan sesuatu yang sangat susah bagi sebagian besar orang, dan bahkan terkadang menakutkan bagi beberapa kalangan.
Beberapa tahun yang lalu, sebelum diperkenalkan di Sekolah Dasar, Bahasa Inggris diajarkan mulai dari tingkat SLTP, selama 3(tiga) tahun; di tingkat SLTA, selama 3(tiga) tahun. Melihat dari waktu belajar, 6(enam) tahun adalah waktu yang lama untuk menguasai satu bidang keterampilan. Kenyataannya, setelah belajar selama 6(enam) tahun itu, kebanyakan dari kita BELUM dapat bercakap-cakap dalam Bahasa Inggris, walaupun dalam struktur yang paling sederhana sekalipun. Bahkan tak terhitung jumlahnya yang pada akhirnya tidak tahu sedikitpun tentang Bahasa Inggris.
Menyikapi kesulitan belajar tersebut, kami menghadirkan sebuah cara belajar Bahasa Inggris yang sangat berbeda dari biasanya. Cara belajar ini kami susun mengikuti cara berpikir kita, orang Indonesia pada umumnya. Pelajaran ini sangat sederhana, dan langsung bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kami menyebutnya metode belajar EMPAT LANGKAH PLUS. Artinya, hanya ada empat langkah yang harus kita lewati untuk bisa berbahasa Inggris dengan baik dan benar. Apabila anda mengikuti cara belajar kami, kami menjamin anda sudah bisa mulai bercakap-cakap menggunakan Bahasa Inggris yang baik dalam waktu dua bulan.
Sebelumnya, pelajaran ini kami gunakan sebagai materi untuk kursus-kursus privat yang kami selenggarakan di Nurul Fitri. Agar penggunaannya bisa lebih luas, dan waktunya bisa lebih fleksibel, sekarang kami menampilkannya secara pariatif dan menarik. Kami berharap, semua orang Indonesia dapat belajar Bahasa Inggris dengan cepat, mudah, dan dengan biaya yang terjangkau.
Untuk administrasi, pemeliharaan penyegaran materi, serta konsultasi peserta dengan kami; kami mengenakan BIAYA KEANGGOTAAN sebesar Rp 30.000,- per bulan, untuk dua bulan pertama saja. Untuk bulan ketiga dan seterusnya, apabila peserta masih belajar dengan laraiba Club peserta tidak perlu membayar biaya keanggotaan lagi. (informasi Lanjut)
Selamat datang di Laraiba for English. Ingin menjadi siswa kami? Segera hubungi kami. Staff kami selalu siap membantu. Anda juga bisa melihat halaman khusus untuk siswa berisi tips dan materi Bahasa Inggris gratis, forum Laraiba, atau membaca postingan terbaru di blog kami. Bila anda mewakili perusahaan atau organisasi, kami menawarkan program yang dirancang khusus sesuai kebutuhan, bukan sekedar “Kursus Business English dan Privat” biasa. Hubungi kami untuk konsultasi singkat, dan kami akan kirimkan informasi di no Hp.087879748189 atau 085720710988 atau di e-m@il dan blog Kami yaitu aseptajudin@yahoo.co.id dan http://baniburhan.blogspot.com atau ponpest- nurulfitri.blogspot.com
Selamat mengikuti pelajaran-pelajaran yang kami sajikan. Dengan menguasai Bahasa Inggris dengan baik dan benar, peluang sukses Anda secara pribadi menjadi semakin terbuka. Dengan sukses pribadi itu kita bisa bersama-sama membangun bangsa kita menuju masa depan yang lebih baik.
Salam Indonesia. Read More...
Minggu, 14 Februari 2010
Puisi Akang
24 pebruari 07
SAKIT HATI
Badan luyuh layu
Hidup tidak bugar
Diri merasa asing
Karena hati tergagu
Kepala sedemikian ruwet
Terkontaminasi oleh keadaan, emosi memuncak
Timbul berbagai rasa memusat
Diri angkuh bagai kuat baja
Hawa begitu memanas
Membakar tubuh lunglai
Nafsu bersi keras tidak mengalah
Menggerakan badan berbuat
Amarah benci dan dengki terpusat
Menyebabkan kehancuran terhadap diri dan kehormatan
Hancur lebur menjadi abu
25 pebruari 07
ALAM TIDAK BERSAHABAT
Alam begitu luas melimpah
Tak ada daya untuk dikata
Berbagai fenomena berarah
Tak kuasa menahan aura
Kesedihan terjadi di man-mana
Kelaparan begitu mengikat
Ribuan penyakit menimpa
Maksiat semakin memikat
Pemilik nafas tak sadar
Akan kekeliruan diri
Alam menjadi liar
Azal sedang menanti
Apakah kita sudah siap menjawab
Pertanyaan malaikat Jabaniah
Dosa-dosa menghijab
Bersiap-siaplah tuk menuju hamiah
Ya Allah jauhkanlah kita dari api neraka
APALAH ARTI SEBUAH MAKHLUK
Angina begitu sejuk menusuk jiwa
Air indah membelah mata
Tanah kuat sebagai tadah hidup
Api panas membakar amarah redup
Hati panas orang lain dapat
Kenapa diri tidak bisa
Manusia digodok dan disiksa
Di api neraka yang membara
Nafsu bagaikan api neraka
Tapi aku ingin masuk surga
Ya Allah Rabbul I’zzati
Janjikanlah aku masuk surga
Aku tidak ingin durhaka terhadapMu
Dan terhadap kedua orang tuaku
Yang selalu mengasihi dan megasuhku
Semenjak kecil hingga dewasa Read More...
SAKIT HATI
Badan luyuh layu
Hidup tidak bugar
Diri merasa asing
Karena hati tergagu
Kepala sedemikian ruwet
Terkontaminasi oleh keadaan, emosi memuncak
Timbul berbagai rasa memusat
Diri angkuh bagai kuat baja
Hawa begitu memanas
Membakar tubuh lunglai
Nafsu bersi keras tidak mengalah
Menggerakan badan berbuat
Amarah benci dan dengki terpusat
Menyebabkan kehancuran terhadap diri dan kehormatan
Hancur lebur menjadi abu
25 pebruari 07
ALAM TIDAK BERSAHABAT
Alam begitu luas melimpah
Tak ada daya untuk dikata
Berbagai fenomena berarah
Tak kuasa menahan aura
Kesedihan terjadi di man-mana
Kelaparan begitu mengikat
Ribuan penyakit menimpa
Maksiat semakin memikat
Pemilik nafas tak sadar
Akan kekeliruan diri
Alam menjadi liar
Azal sedang menanti
Apakah kita sudah siap menjawab
Pertanyaan malaikat Jabaniah
Dosa-dosa menghijab
Bersiap-siaplah tuk menuju hamiah
Ya Allah jauhkanlah kita dari api neraka
APALAH ARTI SEBUAH MAKHLUK
Angina begitu sejuk menusuk jiwa
Air indah membelah mata
Tanah kuat sebagai tadah hidup
Api panas membakar amarah redup
Hati panas orang lain dapat
Kenapa diri tidak bisa
Manusia digodok dan disiksa
Di api neraka yang membara
Nafsu bagaikan api neraka
Tapi aku ingin masuk surga
Ya Allah Rabbul I’zzati
Janjikanlah aku masuk surga
Aku tidak ingin durhaka terhadapMu
Dan terhadap kedua orang tuaku
Yang selalu mengasihi dan megasuhku
Semenjak kecil hingga dewasa Read More...
Langganan:
Postingan (Atom)