Welcome

Minggu, 01 Agustus 2010

USHUL FIQH DAN AL-AHKAM

PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN AL-AHKAM

TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui: Pengertian Ushul Fiqih, Objek pembahasan Ushul Fiqih, Al-Ahkam, Al-Hakim, Mahkum Bih, Mahkum 'Alaih, Rukhshah dan 'Azimah.

BAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu أُصُوْلٌdan أَلْفِقْهُ . أصولٌmerupakan bentuk jama' (plural) dari أَصْلٌ, yang secara etimologi artinya adalah ما بنيَ عليه غيْرهُ, dan secara terminologi adalah:
يقال على الدّليل والقاعدة الكلّيّة والرَّاجِحِ
Adapun ألفقه, secara etimologi ialah ألفهم, dan secara terminologi ialah:
ألعلم بالأحكام الشّرعيّة الَّتى طريقها الإجتهاد
Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci".
B. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
C. Al-Ahkam
Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain".
Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
1) Hukum taklifi.

Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a) Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
b) Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c) Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
d) Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e) Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.



2) Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a) Sebab. yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
b) Syarat. Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c) Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.


D. Al-Hakim
Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah khithab Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani' bagi sesuatu. Demikian juga tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah.
                     •     
57. Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik".
E. Mahkum Bih
Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.

F. Mahkum 'Alaih
Mahkum 'alaih ialah mukallaf, orang balig yang berakal yang dibebani hukum.

G. Rukhshah dan 'Azimah
Rukhshah ialah ketentuan yang disyari'atkan oleh Allah sebagai peringan terhadap mukallaf dalam hal-hal yang khusus. Sedangkan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Artinya ia disyari'atkan agar menjadi peraturan yang umum bagi seluruh mukallaf dalam keadaan yang biasa. Rangkuman Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Objek pembahasan Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara'. Hukum syar'i ialah Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain. Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan, yaitu Allah Swt. Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf. Mahkum 'alaih adalah mukallaf. Rukhshah ialah keringan hukum. Dan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Tugas Terstruktur
1. Jelaskan pengertian Ushul Fiqih secara bahasa dan istilah!
2. Bedakan hukum taklifi dan hukum wadhi'y.
3. Jelaskan pengertian Hukum, Hakim, Mahkum bih, dan Mahkum 'alaih!






AL-AMR DAN AL-NAHYU

TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui al-Amr dan kaidah-kaidahnya, dan al-Nahyu dan kaidah-kaidahnya.

BAHASAN

A. Amr dan Kaidah-kaidahnya
Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Shigat (bentuk-bentuk) lafaz amr itu ialah: (1) Fi'il amr, (2) Fi'il mudhari' yang dimasuki lam al-amr, (3) Sesuatu yang diperlakukan sebagai fi'il amr, seperti isim fi'il, (4) Jumlah khabariyah (kalimat berita) yang diartikan selaku jumlah insaniyah (kalimat yang mengandung tuntutan). Kaidah-kaidah al-Amr.
1. أَلأَصْلُ فِى اْلأَمْرِِ لِلْوُجُوْبِ
2. الأََصْلُ فِى اْلأَ مْرِ لاَ يَقْتَضِى التِّكْرَارَ
3.الأصل فى الأمر لا يقتضى الفورَ
4.الأَمْرُ بِالشَّيءِ أََمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
5.الأمر بالشيء نهي عن ضدّه
6.إذا فُعِلَ المَأْمُوْر به عَلَى وَجْهِ يَخْرُجُ الْمَأْمُوْر عن عهدة الأمر
7.القضاء بأمر جديد
8.الأمر المتعلق على الإسم يقبضى الإقتصار على أوّله
9. الأمر بعد النَهْىِ يفيد الإباحة
B. Al-Nahyu dan Kaidah-kaidahnya
Al-Nahyu ialah suatu lafaz yang digunakan untuk menuntut agar meninggalkan suatu perbuatan. Bentuk-bentuk lafaz al-Nahyu adalah: (1) Fi'il Mudhari' yang disertai la-nahiyah, (2) Jumlah khabariyah yang diartikan selaku jumlah insaniyah.
Kaidah-kaidah al-Nahyu
1.ألأصل فى ألنهيِّ للتّحريْم
2.ألنّهي عن شيئ أمرٌ عن ضدّه
3.ألأصل فى النّهي المطلق يَقْتَضِى التِّكْرَارَ فِى جَمِيْعِ اْلأزمنةِ
4.النهي يدل على فساد المنهيّ عنه فى العبادت
5. النهي يدل على فساد المنهيّ عنه فى العقود
Rangkuman Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Dan al-Nahyu ialah suatu lafaz yang digunakan untuk menuntut agar meninggalkan suatu perbuatan. Al-Amr dan al-Nahyu mempunyai kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk pengambilan hukum-hukum dari dalil-dalil tafshili (terperinci Tugas Terstruktur
1. Jelaskan pengertian al-Amr dan al-Nahyu!
2. Cari contoh dalam Alquran dan Hadis tentang al-Amr dan al-Nahyu, masing-masing dua buah!

0 komentar:

Posting Komentar